NEWS UPDATE :  

BEBAN BELAJAR

Pencarian
PENGUMUMAN KELULUSAN
PPDB ONLINE
Kontak
Alamat :

Jl.Niaga Rt.09/02 Desa Nogosari Kecamatan Sukosari (68287)

Telepon :

081332467268

Email :

smknu3bws@gmail.com

Website :

www.smknu3bws.sch.id

Media Sosial :
Cara Budidaya Jamur Bonggol Jagung
Ciri-ciri Daun Melon Yang Tidak Sehat

BEBAN BELAJAR

Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar yang diatur pada SMK NU 03 BONDOWOSO adalah beban belajar sistem paket. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang pesertadidiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada SMK NU 03 BONDOWOSO. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran @ 45 menit.

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMK NU 03 BONDOWOSO ditetapkan seperti berikut ini.

1)        Jumlah jam pelajaran 48 perminggu.

2)        Pembelajaran berlangsung selama 45 menit.

3)        Jumlah beban belajar dalam kelas X-XII dalam satu tahun 36-40 minggu

4)        Jumlah beban belajar pada kelas X-XII sebanyak 20 minggu.

5)        Jumlah beban belajar khusus kelas XII semeseter genap sejumlah 16 minggu.

6)     Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

7)    Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.

8)    Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

 

CHANNEL YOUTUBE KAMI

PROFIL SMK NU 03 BONDOWOSO
POLLING

APA PENDAPAT ANDA TENTANG WEBSITE INI?

  SANGAT BAGUS
  BAGUS
  BIASA
  KURANG BAGUS
  JELEK

  Hasil Polling