BEBAN BELAJAR
Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar yang diatur pada SMK
NU 03 BONDOWOSO adalah beban belajar sistem paket. Sistem Paket adalah sistem
penyelenggaraan program pendidikan yang pesertadidiknya diwajibkan mengikuti
seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk
setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada SMK NU 03
BONDOWOSO. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan
dalam satuan jam pembelajaran @ 45 menit.
Beban belajar dirumuskan dalam
bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMK NU 03 BONDOWOSO
ditetapkan seperti berikut ini.
1)
Jumlah
jam pelajaran 48 perminggu.
2)
Pembelajaran
berlangsung selama 45 menit.
3)
Jumlah
beban belajar dalam kelas X-XII dalam satu tahun 36-40 minggu
4)
Jumlah
beban belajar pada kelas X-XII sebanyak 20 minggu.
5)
Jumlah
beban belajar khusus kelas XII semeseter genap sejumlah 16 minggu.
6) Waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta
didik maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran
yang bersangkutan.
7) Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik.
8) Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta
didik.