KPK dan SKM
Kriteria
Pencapaian Kompetensi yang selanjutnya disebut KPK adalah penguasaan kompetensi
minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan (Permendikbud 34 tahun 2018). Dalam pembelajaran tuntas
(mastery learning) siswa dituntut untuk mencapai kriteria pencapaian kompetensi
(KPK) pada level tertentu (mastery
level) bukan target skor. KPK dapat diturunkan dari :
ü Indikator pencapaian kompetensi yang
ditetapkan dalam silabus
ü Kriteria unjuk kerja pada unit
kompetensi dalam SKKNI yang sepadan dengan kompetensi dasar dalam kurikulum
Skor
Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut SKM atau dalam bahasa lain cut off
score adalah bagian dari standard setting yang secara operasional ditetapkan
dalam bentuk angka. SKM digunakan sebagai acuan penentuan peserta didik yang
wajib mengikuti pembelajaran remidial hingga memenuhi KPK dan sebagai salah
satu acuan kriteria kenaikan kelas. Nilai ketuntasan belajar kompetensi pada
mata pelajaran wajib A, B, dan C1 adalah minimal 60, sedangkan untuk mata
pelajaran C2 dan C3 nilai ketuntasan belajar adalah minimal 65 dengan
menyesuaikan karakteristik kompetensi paket keahlian.