PENILAIAN
Penilaian
di SMK NU 03 BONDOWOSO mengacu pada
Pedoman Penilaian PSMK Tahun 2018. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,
penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian
tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian
sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah.
Penilaian
Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Peserta didik dapat
mengikuti ulangan harian bila telah
mengikuti kegiatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar (KD) yang
diujikan dengan syarat persentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran
pada KD yang diujikan minimal 85%. Penilaian hasil belajar peserta didik
mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara
berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap
peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk
pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/
kompetensi program, dan proses. Teknik dan Instrumen penilaian yang digunakan
dalam pelaksanaan penilaian harian meliputi 3 ranah yaitu sikap, pengetahuan
dan keterampilan. Alokasi waktu pelaksanaan ulangan
harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran
dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal.
Ujian
Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 –
9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester
mepiluti seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut. Peserta didik berhak mengikuti ulangan
tengah semester bila telah mengikuti kegiatan
pembelajaran minimal 90% dari jumlah kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan tengah semester dirancang oleh masing-
masing guru dalam bentuk uraian dan atau pilihan ganda dan harus mengacu pada
ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal. Penilaian hasil belajar
peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi
relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan
penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/ kompetensi program, dan proses. Alokasi waktu
pelaksanaan ulangan tengah semester ditentukan oleh masing-masing guru mata
pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang
diujikan.
Ujian
Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik diakhir semester. Cakupan penilaian
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut. Pelaksanaan ulangan akhir semester dikoordinir oleh sekolah dengan
membentuk panitia pelaksana khusus. Soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir
semester disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang
paralel. Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester
berlaku untuk seluruh mata pelajaran sejenis pada jenjang, kelas dan jurusan
yang paralel.
Ujian
Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan
untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh SMK NU 03
BONDOWOSO. Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh SMK NU 03 BONDOWOSO untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari SMK NU 03 BONDOWOSO. Penilaian hasil belajar peserta didik
mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara
berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap
peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Ujian Sekolah secara
terinci selanjutnya akan diatur tersendiri dalam Prosedur
Operasional Standar Ujian Sekolah SMK NU 03 BONDOWOSO.
Ujian
Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap
pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu)
Skema Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan
terakreditasi. Skema Sertifikasi Profesi terdiri
atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi
sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu.
Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai
kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
Laporan kemajuan hasil belajar
peserta didik berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh guru dalam waktu
satu semester dibuat dalam bentuk Buku Rapor. Buku Rapor merupakan buku hasil
penilaian yang dilaporkan meliputi pencapaian kompetensi sikap (sikap spiritual
dan sikap sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Laporan kompetensi sikap
diberikan dalam bentuk deskripsi, sedangkan pengetahuan dan keterampilan
diberikan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100), predikat dan dilengkapi
dengan deskripsi. Seluruh hasil penilaian yang dilakukan guru dijadikan bahan
untuk penyusunan buku rapor dan disimpan dalam bentuk portofolio perkembangan
peserta didik yang dapat ditunjukkan pada peserta didik dan orang tua/wali.
Format Buku Rapor dan cara pengisiannya terdapat di dalam lampiran Panduan
Penilaian SMK oleh Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.