MUTASI PESERTA DIDIK
Mutasi peserta
didik di SMK NU 03 BONDOWOSO dapat dilakukan apabila
rasio peserta didik pada kelas pada sekolah yang dituju belum memenuhi
rasio kelas maksimal; Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan antar sekolah
negeri yang sederajat yang kompetensi keahliannya sama dengan kurikulum yang
sama pula.
PERSYARATAN
MUTASI KELUAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.
Permohonan pindah sekolah dari orang
tua/wali bermaterai Rp. 10.000.
2. Peserta didik
sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran
akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
3.
Sudah memenuhi aturan administrasi
sekolah/madrasah asal;
Mekanisme mutasi keluar:
v Permohonan pindah sekolah dari orang tua / wali bermaterai
Rp. 10.000. disampaikan kepada SMK NU 03 BONDOWOSO.
v Kemudian sekolah membuat surat keterangan pindah yang di
tandatandangani oleh kepala SMK NU 03 BONDOWOSO.
v SMK NU 03 BONDOWOSO menyerahkan surat keterangan pindah dari
sekolah dan laporan hasil belajar/rapor asli lengkap.
PERSYARATAN
MUTASI MASUK ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. Adanya surat permohonan
untuk menjadi peserta didik di sekolah
tujuan dari orang tua / wali bermaterai Rp. 10.000, dengan melampirkan :
v Surat keterangan pindah dari sekolah asal,
v Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah;
2.
Bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mekanisme mutasi masuk: SMK NU 03
BONDOWOSO menerima dan melakukan seleksi berkas usulan
mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan dan memvalidasi NISN peserta
didik.