
Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 Yang Wajib Di Perbaharui
Meneruskan informasi resmi tentang ppg dalam jabatan tahun 2022
yang bersumber dari surat edaran kemendikbudristek melalui Direktur Pendidikan Profesi
Guru tanggal 13 Januari 2022, berikut beberapa informasi yang dapat admin tuliskan
pada website ini.
Selanjutnya
isi surat menuliskan, Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam Jabatan tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi Guru. Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon
peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Sehubungan dengan itu. kami sampaikan
beberapa informasi sebagai berikut:
CARA PEMUTAKHIRAN DATA PPG 2022
1. Data yang perlu
dimutakhirkan yaitu:
Pada poin a, guru mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
(👉 Untuk pengecekkan data NIK dan tanggal lahir silahkan hubungi
operator dapodik di sekolah tempat guru bertugas, jika ada perbaikan silahkan
di update)
Pada poin b, Guru wajib memperbarui Riwayat
pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui
aplikasi dapodik sekolah; dan
(👉 Untuk pengecekkan data riwayat pendidikan bisa dilakukan mandiri
dengan cara login di laman : https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ kemudian
login menggunakan username dan password gtk yang telah terdaftar di dapodik.
Info lebih lanjut bisa menghubungi operator dapodik di sekolah tempat guru
bertugas)
c.
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
(👉 cukup jelas (hubungi operator dapodik dinas pendidikan di wilayah
kerja anda
2. Isi surat juga menuliskan
bahwa Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari
2022 pukul 23.59 WIB.
3. Informasi lengkap terkait
tata cara pemutakhiran data ppg 2022 dapat diakses melalui
laman https://dapo.kemdikbud.go.id/.
Surat resmi tersebut dapat di unduh di link dibawah ini :