
Pemerintah Beri Kewenangan Penuh Pemerintah Daerah Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka
Mendikbud Nadiem
Anwar Makarim dalam pengumuman SKB Bersama 4 Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. (Sumber: tangkapan layar youtube Kemdikbud
RI)
Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan
(Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di
Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan
untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah
(kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling
mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk
menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah
kewenangannya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar
Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat
(20/11).
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran
tatap muka tersebut, ujarnya, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan
tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Disampaikan Nadiem, penyesuaian kebijakan ini diambil
berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga
terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku
kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran
jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan
pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh
kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak
terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
“Setelah kita mengevaluasi hasil daripada pembelajaran jarak
jauh ini, bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu sesuatu hal yang
nyata dan bisa sekali kalau terus menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu
risiko yang permanen,” ujar Nadiem.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka, imbuhnya, dapat
dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per
wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui
pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor
lain di daerah,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan
pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk
mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati
kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai.
Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan
memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan
di masa pandemi COVID-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan
prioritas utama.
“Dua prinsip dasar dari kebijakan ini adalah harus dua-duanya,
kesehatan (dan) keselamatan dan juga pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja
dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, meski pemerintah daerah diberikan
kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara
berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah
daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan,
serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua
yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik
dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi
COVID-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan
penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.
sumber : https://setkab.go.id/pemerintah-beri-kewenangan-penuh-pemda-tentukan-izin-pembelajaran-tatap-muka/