Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
Petunjuk teknis ini disusun dalam
rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen
Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan,
sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas
serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III)
Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.
Penjelasan Umum
Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia
pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan
untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat,
tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum
beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1)
Pendataan adalah proses pengolahan
data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan.
Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan
pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;
2)
Pengelola pendataan tingkat provinsi
terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama;
3)
Pengelola pendataan tingkat
kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi,
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
4)
Data Satuan Pendidikan adalah data
yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan
pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan
pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5)
NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah
Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN)
Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
6)
NISN adalah Nomor Induk Siswa
Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi
peserta didik yang mengikuti AN;
7)
DAPODIK adalah data pokok pendidikan
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem
penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
8)
PDDATA adalah laman
(http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis
data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola
oleh PUSDATIN Kemdikbud;
9)
EMIS adalah sistem pendataan
pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
10)Biodata calon peserta AN adalah
informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik,
tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum
dan lain sebagainya;
11)Nomor Induk adalah Nomor Induk
Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan
yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan
12)Impor Data adalah proses penarikan
data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem
pendataan-AN
13)Verifikasi dan validasi adalah
pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan
pendidikan;
14)Daftar Nominasi Sementara (DNS)
adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling)
untuk diverifikasi dan divalidasi;
15)Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah
daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah
diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
16)Petugas pengolah data adalah orang
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data
AN;
17)Hak akses adalah kewenangan mengubah
dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
18)Laman manajemen AKM adalah sarana
untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.
Selengkapnya silahkan unduh Disini
0 Komentar