
Akhirnya SMK NU 03 Bondowoso tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 025/H/KR/2022
Kabar yang ditunggu-tunggu
oleh seluruh civitas akademika SMK NU 03 Bondowoso kini telah tiba, yaitu
terbitnya Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 025/H/KR/2022 Tentang
Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur
Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I.
Nama SMK NU 03 Bondowoso pada
Surat Keputusan tersebut tercantum di nomor urut 18.260 diantara 35.334 satuan pendidikan
pada kategori Mandiri Belajar semua jenjang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain kategori Mandiri Belajar, juga tercantum 59.429 satuan pendidikan pada
kategori Mandiri Berubah, dan 3.607 satuan pendidikan pada kategori Mandiri
Berbagi.
Terbitnya SK ini merupakan
kunci bahwa SMK NU 03 Bondowoso telah diijinkan menerapkan Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM) pada peserta
didik kelas X Tahun Ajaran 2022/2023. Tentunya Tim Pengembang Sekolah
diharapkan mampu menerapkan dan mengoptimalkan IKM tersebut secara bertahap dan
tetap berpedoman pada visi dan misi sekolah dalam memberikan layanan pendidikan
terbaik kepada para peserta didik.
Unduh Surat Keputusan (KLIK
DISINI)
Penulis : Uswatun Hasanah,
S.Pd
0 Komentar